Selasa, 15 Mei 2018

Definisi Unoutorized Acces

   Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional.

   Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi. Kejahatan dunia maya atau cybercrime (dalam bahasa Inggris) adalah istilah yang mengacu pada kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Contoh dari kejahatan dunia maya :
- penipuan lelang secara online
- pemalsuan cek
- penipuan kartu kredit/carding
- confidence fraud
- penipuan identitas
- pornografi, dan lain-lain.


   Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.


Unaouthorized access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau mengakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik.


Penyebab terjadinya Unauthorized Access :
1. Mudahnya dalam mengakses internet.
2. Pengguna yang ceroboh
3. Siapapun dapat dengan mudah melakukan akses internet dan juga akan sulit dilacak
4. Umumnya hanya orang yang memiliki kepandaian dibidang IT yang dapat melakukan nya dengan      rasa ingin tahunya.

   Unauthorized Access juga memiliki dampak yang buruk terhadap negara yang berawal dari kurangnya kepercayaan dunia terhadap negara, mencoreng nama negara, dalam hal potlitik, pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno dan juga dapat menciptakan cyberwar yaitu prang melalui dunia maya antar kedua belah pihak yang merasa dirugikan.

   Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.

   Dengan adanya kejahatan di dunia maya, pemerintah juga mengeluarkan peraturan-peraturan atau hukum untuk kejahatan internet salah satunya Unauthorized access yang tercantum dalam pasal 406 KUHP yang berbunyi :
     "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Juga tercantum dalam UU ITE Tahun 2008 dengan pasal sbb:
   Pasal 30 :

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
   Pasal 35 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
   Pasal 46 :
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah). 
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah). 
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).


Contoh Kasus :

   Contoh kasus Unauthorized Acces salah satunya adalah kasus yang belum lama ini sedang ramai di perbincangkan yaitu kebocorannya 50 juta data Facebook dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dicurigai data tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk keperluan politik di AS pada masa pemilihan presiden beberapa waktu lalu. Di laman The Guardian mengatakan bahwa kebocoran data tersebut didalangi oleh lembaga riset bernama Cambridge Analytica (CA). Parahnya, firma tersebut pernah bekerja dengan tim kampanya Donald Trump saat pemilihan presiden 2016 silam. CA menggunakan data tersebut untuk membuat software yang bisa memprediksi dan memengaruhi pemilihan suara.

  Dalam kemenangan Trump, Cambridge Analytica dalam situs resminya membeberkan rahasia mengenai cara mereka membantu pemenangan Trump. Mereka menyebut telah menganalisis jutaan poin data. Salah satu strategi yang digunakan adalah mengidentifikasi pemilih yang dapat dibujuk dengan isu-isu yang peduli dengan para pemilih. Cambridge Analytica kemudian mengirimkan 'pesan-pesan' yang mungkin berdampak pada sikap mereka.

  Komponen berikutnya adalah pemasaran digital. Cambridge Analytica berkolaborasi dengan puluhan teknologi periklanan untuk memengaruhi pemilih. Sebagai contohnya, kata mereka, jika ada orang yang peduli dengan kesehatan maka mereka akan dialihkan ke situs yang memaparkan program Trump soal kesehatan. Begitu metode selanjutnya bergulir. 

   Komponen ini melibatkan sejumlah platform, termasuk media sosial, iklan situs pencarian, dan YouTube. Cambridge Analytica menyebut teknik yang mereka terapkan membuahkan hasil berupa kemenangan mutlak atas Trump.

   Mark Zuckerberg menyebut kejadian ini sebagai ‘pelanggaran antara Facebook dengan pengguna yang berbagi data dengan perusahaan’. Karenanya, Zuck dan Facebook akan berusaha untuk memperbaiki semuanya mulai saat ini. Zuckerberg juga meminta maaf karena sempat menghilang sejak kasus ini ramai diperbincangkan. Masih dalam tulisan yang sama pada statusnya di Facebook, Zuck menyebut akan melakukan sejumlah langkah reaktif menanggapi peristiwa meresahkan ini. Dirinya menjamin bahwa langkah-langkah tersebut dapat mencegah peristiwa ini terulang kembali.

   Pemecahan masalah dari kasus diatas kami memiliki saran agar di dalam program Facebook untuk menghilangkan instansi atau organisasi pihak ke tiga. Karena dengan adanya pihak ketiga segala sesuatu yang dilakukan pihak ketiga tersebut tidak bisa diketahui apa yang dilakukannya. Dengan memberi izin penuh atas akses data pengguna facebook dapat merugikan pengguna salah satunya digunakan untuk pemilihan presiden.
   Dalam hal privasi juga agar facebook memiliki proteksi kepada pihak ketiga agar tidak dapat berinteraksi langsung dengan data pengguna. Terlebih lagi memberi proteksi terhadap program yang dapat mengakses facebook dengan software pengumpulan data yang berbentuk seperti kuis dan lainnya. 

   Bagi kita sebagai user harus lebih berhati-hati dalam memilih aplikasi pihak ketiga di dalam facebook, seperti kuis maupun yang mengiming=imingkan imbalan yang menguntungkan kita. Facebook juga dapat memperketat kemanan bagi pihak ketiga yang ingin bekerja sama.

Untuk kesimpulan diatas sistem Unauthorized Access merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan teknologi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga internet sebagai jalurnya, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang bisa juga mencoba. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.